Rabu, 05 Desember 2012

Sungguh sayang kisahnya luput dari pers



·    Sebuah 'cuplikan' cerita dari Presentasi Hari ini...


 Nenek ini mencuri singkong dikarenakan hidup miskin anak lelakinya sakit dan cucunya kelaparan, namun PT. Andalas Kertas tetap pada tuntutannya agar menjadi contoh bagi warga lainnya. Nenek ini dikenakan tuntutan oleh jaksa denda Rp. 1.000.000,- jika tidak dapat membayar nenek ini harus mendekam di penjara selama 2,5 tahun. Hakim Marzuki yang tetap menjalankan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang ada menghelakan nafas. Katanya
"'Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus di hukum. saya mendenda anda 1 juta rupiah dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa Pengadilan Umum". Namun hakim Marzuki mencopot topi toganya dan memasukan uang sebesar Rp. 1.000.000 kedalam topinya dan menyuruh semua orang yang hadir didalam sidang tersebut membayar denda sebesar Rp. 50.000 dikarenakan membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya, sampai palu diketuk dan hakim Marzuki meninggalkan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang 3,5 juta rupiah, termasuk uang 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer PT. Andalas Kertas yang tersipu malu karena telah menuntutnya. Sungguh sayang kisahnya luput dari pers.


2 obrolan:

duniaberacun mengatakan...

kisah keren

Fenofa mengatakan...

sekeren orangnya...jelas. *dilarang protes

Posting Komentar